Jakarta– Kisruh nonaktifnya jutaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial penerima bantuan iuran (BPJS PBI) memicu reaksi keras dari DPR. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menekankan pemerintah harus bertindak nyata, bukan sekadar memberi janji.
Edy mendesak revisi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Menurutnya, revisi ini penting agar kesepakatan DPR dan pemerintah memiliki payung hukum yang jelas.
“Kesepakatan di rapat belum punya kekuatan hukum. Kalau mau semua peserta diaktifkan lagi selama tiga bulan, harus ada surat resmi,” ujar Edy dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di Senayan, Rabu (11/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, tanpa surat pengaktifan ulang, rumah sakit bisa mengalami kerugian karena klaim pembiayaan berpotensi ditolak. Padahal, fasilitas kesehatan tetap wajib melayani pasien yang datang.
Edy menegaskan, SK Mensos yang menonaktifkan peserta harus diimbangi dengan surat baru yang mengaktifkan kembali PBI selama masa transisi tiga bulan. “Kalau mau dibiayai negara, harus ada surat diaktifkan kembali. Jangan cuma janji,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kesepakatan DPR dan pemerintah mencakup seluruh sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Selama masa transisi, semua peserta tetap harus dilayani dan iurannya dibayar pemerintah.
“Ini menyangkut 11 juta orang, bukan hanya yang penyakit kronis. Semua harus tetap dilayani,” ujar Edy.
Nonaktifnya jutaan peserta PBI sebelumnya memicu keluhan masyarakat yang tiba-tiba tak bisa berobat. DPR kini menekan pemerintah agar persoalan administratif ini tidak kembali merugikan rakyat kecil.

